Kian berkembangnya penggunaan internet di Indonesia menjadi peluang bagi pelaku kriminal mencari mangsa. Ancaman kejahatan di dunia maya atau cyber crime kian marak dengan terus berjatuhannya para korban. Polda Metro Jaya menerima puluhan laporan kasus kejahatan di dunia maya setiap bulannya.
Polisi beberapa kali mengungkap berbagai kasus penipuan yang didahului dengan mencegat percakapan e-mail korban. Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dengan modus seperti itu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, kejahatan melalui internet perlu diwaspadai karena korban terus berjatuhan. ”Pengguna internet harus lebih hati-hati dan waspada,” kata Duha, di Jakarta, Kamis (23/10).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kejahatan lewat internet yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime mencapai 601 kasus pada 2013 atau sekitar 50 kasus per bulan. ”Untuk saat ini, kami bisa menerima sekitar 70 kasus per bulan,” kata Duha.
Kasus yang beberapa waktu terakhir diungkap jajaran Polda Metro Jaya di antaranya penipuan yang dilakukan warga Nigeria dibantu warga Indonesia terhadap PT AP dan PT BE. Pelaku mencegat percakapan e-mail dua perusahaan yang tengah bertransaksi. Pelaku DS, warga Nigeria yang masih buron, memalsukan e-mail kedua perusahaan itu. Kedua perusahaan itu merasa tengah berkomunikasi dengan mitranya, padahal dengan tersangka sehingga mereka bersedia saat diminta mentransfer uang senilai miliaran rupiah.
”Warga Nigeria ini memanfaatkan warga Indonesia, biasanya perempuan, untuk diperistri guna mencari rekening buat menampung hasil penipuan,” kata Duha. Para pelaku melakukan e-mail sniffing dengan memakai tool atau software untuk mengendus aliran lalu lintas data keluar dan masuk komputer yang terhubung ke jaringan.
Kasus lain adalah ditangkapnya warga Nigeria, AO alias Az, oleh jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum karena menipu perusahaan di Rusia, Ghips Biruinta, hingga senilai Rp 3,7 miliar. Pelaku mengirim e-mail seolah-olah dari Top Glove, perusahaan Malaysia yang bekerja sama dengan perusahaan Ghips, meminta pembayaran atas transaksi sejumlah barang. Pelaku bekerja sama dengan warga Indonesia yang berperan menampung uang hasil penipuan.
Selain penipuan lewat e-mail, kasus yang ditangani Polda di antaranya penipuan di media sosial, pornografi anak, hingga pencurian data. Duha mengimbau pengguna internet untuk lebih hati-hati dan waspada. ”Pastikan jika bertransaksi lewat e-mail agar mengecek atau mengonfirmasi. Jika membeli barang online, beli dari perusahaan yang sudah terkenal atau familier. Agar lebih pasti, lakukan transaksi COD (cash on delivery),” katanya
No comments:
Post a Comment