Tuesday, September 9, 2014

munir



Penuntasan atas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir, menjadi salah satu komitmen yang terus ditagih setiap pergantian pemerintahan. Meski telah menjerat dua orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir, aktor intelektualis kasus ini belum tersentuh.

Harapan penuntasan kasus ini pun kembali dilayangkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam kampanyenya, pasangan ini juga memuat persoalan HAM sebagai salah satu hal yang akan menjadi titik perhatian pemerintahannya. Janji Jokowi-JK memberikan setitik harapan akan penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang masih menggantung. Salah satunya ialah kasus pembunuhan Munir. 

Akan tetapi, merujuk pada lontaran Jokowi saat kampanye, tak ada penegasan dari keduanya tentang penuntasan kasus Munir. Jokowi hanya pernah menyebut kasus hilangnya 13 aktivis pada tahun 1998, salah satunya Wiji Thukul. 

Ketika disinggung soal kasus Munir, Jokowi menyerahkan pada proses hukum dan tak akan melakukan intervensi. Sementara itu, tentang kasus hilangnya 13 aktivis, Jokowi tegas menjawab, "Harus ditemukan. Harus jelas. Bisa ketemu hidup atau meninggal." 

Seriuskah Jokowi akan menuntaskan kasus Munir seperti harapan banyak orang? Pertanyaan ini kembali ditanyakan kepadanya di Balaikota, Jakarta, Senin (8/9/2014).

"Yang belum tuntas dari situ (pembunuhan Munir) apa?" tanya Jokowi kepada wartawan. 

Ketika dijawab bahwa otak di balik pembunuhan yang belum terungkap, Jokowi mengatakan, "Ya nantilah, belum dilantik kok. Yang belum jelas diperjelas," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti berharap Jokowi segera memberikan titik terang soal janjinya menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus pembunuhan Munir. Salah satu contohnya, kata Poengky, menerbitkan keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Paling tidak, lanjut Poengky, Jokowi-JK tidak memberikan ruang kepada pelanggar HAM berat, koruptor, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk menjabat sebagai menteri di kabinetnya. Beberapa nama yang dimaksud ialah mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono, mantan Panglima ABRI Wiranto, mantan Panglima Kodam Jaya Sutiyoso, Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali.

"Wiranto diduga memiliki masalah atas tragedi Trisakti, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Semanggi I dan II, serta tragedi kekerasan di Timor Leste. Sutiyoso diduga terlibat kerusuhan 27 Juli 1996 dan kasus terbunuhnya lima wartawan asing di Timor Leste pada 1975. Muchdi diduga terlibat kasus penghilangan paksa dan pembunuhan Munir bersama As'ad Ali," papar Poengky.

Ia mengingatkan, jangan sampai janji kampanye penuntasan kasus HAM dianggap hanya komoditas politik. 

Kasus Munir
Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada 7 September 2004 dalam perjalanan untuk menempuh pendidikan S-2 di Utrecht, Belanda. Dalam penyelidikan, diketahui ia meninggal tak wajar. Otopsi yang dilakukan Pemerintah Belanda atas jenazah almarhum mendapati racun arsenik dalam kadar mematikan di dalam tubuhnya. 

Munir memang dikenal tak gentar memperjuangkan HAM dan sering membuat pihak yang dikritiknya gerah. Ia pernah melawan Kodam V Brawijaya ketika memperjuangkan kasus kematian Marsinah, aktivis buruh di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diculik dan disiksa dengan brutal hingga tewas. 

Munir juga tak gentar menyelidiki kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta pada masa reformasi 1997-1998, termasuk kasus penembakan mahasiswa di Trisakti (1998), Semanggi (1998 dan 1999), hingga pelanggaran HAM semasa referendum Timor Timur (1999). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang diketuai petinggi kepolisian saat itu, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, dan melibatkan sejumlah masyarakat sipil. 

Setahun kemudian, polisi resmi menetapkan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai tersangka pembunuh Munir. Dalam persidangan, hakim Cicut Sutiarso menyatakan Pollycarpus, yang sedang cuti dan sempat bertukar tempat duduk dengan Munir dalam penerbangan dari Jakarta-Singapura, menaruh arsenik dalam makanan Munir karena ingin membungkam aktivis itu. Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun penjara. 

Tiga tahun kemudian, pada 19 Juni 2008, Mayjen (Purn) Muchdi PR, mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), juga ditangkap karena diduga menjadi otak pembunuhan Munir. Sejumlah bukti kuat dan kesaksian mengarah kepadanya. Namun, pada akhir 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis yang kontroversial ini kemudian ditinjau ulang dan tiga hakim yang memvonisnya kini diperiksa pihak berwenang. 

Sejak kematian Munir, setiap tahunnya, para aktivis HAM di Indonesia memperingati tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.

No comments:

Post a Comment